Aturan Meminjam Uang dalam Islam


Istilah pinjam meminjam kini sudah sangat familiar dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi mereka yang sedang memiliki masalah keuangan. Biasanya seseorang akan memilih mencari pinjaman kepada keluarga, teman atau lembaga pinjaman seperti bank dan koperasi. Dalam islam sendiri perkara mengenai meminjam uang telah diatur sedemikian rupa, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Untuk mengetahui lebih lanjut inilah aturan meminjam uang dalam islam kepada sesama manusia.

Aturan Meminjam Uang dalam Islam 

Rukun Pinjaman

Ada beberapa rukun yang harus dijalani dalam meminjam uang, diantaranya.
·         Musta’iir atau orang yang akan menerima pinjaman
·         Mu’iir atau orang yang akan memberikan pinjaman
·         Musta’ar atau benda atau dana yang akan dipinjamkan
·   Ijab Qabul atau Lafal akad pinjam meminjam. Sebagai contohnya dengan melafalkan beberapa perkataan untuk memindahkan tanggungan suatu harta pada orang yang meminjam.

Aturan Meminjam Uang dalam Islam

Terdapat aturan dalam islam yang harus dilakukan etika seseorang akan meminjam uang pada saudaranya.

1. Riba

Uang yang dipinjamkan tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi pinjaman. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan penerima pinjaman dalam mengembalikan uang yang dipinjamnya. Pinjaman ini semata-mata untuk membantu saudaranya yang sedang dalam masalah keuangan.

2. Berbalas Kebaikan

Suatu kebaikan seharusnya di balas dengan kebaikan pula. Hal ini sudah seharusnya diingat oleh pihak penerima uang, sehingga mereka diharapkan akan membalas dengan kebaikan yang setimpal atau bahkan dengan kebaikan yang lebih. Tujuan dari ini agar mempererat tali persaudaraan antara peminjam uang dan pihak yang memberikan pinjaman.

3. Niat

Dalam agama islam segala bentuk perbuatan dinilai berdasarkan niatnya. Jika seseorang meminjam uang atau memberikan pinjaman uang dengan niat yang buruk. Maka dia telah berbuat dzalim dan dinilai sebagai dosa. Misalnya niat buruk dalam berhutang diantaranya.
·         Berhutang untuk menutup hutang sebelumnya yang tidak terbayar.
·         Berhutang dengan niat untuk bersenang-senang.
·         Berhutang dengan niat meminta agar diberikan pinjaman.

4. Hutang tidak boleh disertai Jual Beli

Seorang yang memberikan bantuan dana sebaiknya tidak menyertai dengan jual beli. Karena ditakutkan terdapat riba di dalamnya.

5. Wajib Membayar Hutang

Hal yang terakhir adalah wajib membayar hutang. Bahwa hutang tidak akan diampuni meskipun seseorang tersebut mati sahid.

Comments

Popular posts from this blog

Syarat pengajuan pinjaman di bank BCA Tanpa Agunan