Aturan Meminjam Uang dalam Islam
Istilah
pinjam meminjam kini sudah
sangat familiar dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi mereka yang sedang
memiliki masalah keuangan. Biasanya
seseorang akan memilih mencari pinjaman kepada keluarga, teman atau lembaga
pinjaman seperti bank dan koperasi. Dalam islam sendiri perkara mengenai meminjam uang telah
diatur sedemikian rupa, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Untuk
mengetahui lebih lanjut inilah aturan
meminjam uang dalam islam kepada sesama
manusia.
Aturan Meminjam Uang dalam Islam
Rukun Pinjaman
Ada
beberapa rukun yang harus dijalani dalam meminjam uang, diantaranya.
·
Musta’iir atau orang
yang akan menerima pinjaman
·
Mu’iir atau orang yang
akan memberikan pinjaman
·
Musta’ar atau benda
atau dana yang akan dipinjamkan
· Ijab Qabul atau Lafal
akad pinjam meminjam. Sebagai contohnya dengan melafalkan beberapa perkataan
untuk memindahkan tanggungan suatu harta pada orang yang meminjam.
Aturan Meminjam Uang dalam Islam
Terdapat
aturan dalam islam yang harus dilakukan etika seseorang akan meminjam uang pada
saudaranya.
1. Riba
Uang
yang dipinjamkan tidak
boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi pinjaman. Hal ini bertujuan agar
tidak memberatkan penerima pinjaman dalam mengembalikan
uang yang dipinjamnya. Pinjaman ini semata-mata untuk membantu saudaranya yang
sedang dalam masalah keuangan.
2. Berbalas Kebaikan
Suatu
kebaikan seharusnya di balas
dengan kebaikan pula. Hal ini sudah seharusnya diingat oleh pihak penerima
uang, sehingga mereka diharapkan akan membalas dengan kebaikan yang setimpal
atau bahkan dengan kebaikan yang lebih. Tujuan dari ini agar mempererat tali
persaudaraan antara peminjam uang dan
pihak yang memberikan pinjaman.
3. Niat
Dalam
agama islam segala bentuk perbuatan dinilai berdasarkan niatnya. Jika seseorang
meminjam uang atau memberikan pinjaman uang dengan niat yang buruk. Maka dia
telah berbuat dzalim dan dinilai sebagai dosa. Misalnya niat buruk dalam
berhutang diantaranya.
·
Berhutang untuk menutup
hutang sebelumnya yang tidak
terbayar.
·
Berhutang dengan niat
untuk bersenang-senang.
·
Berhutang dengan niat
meminta agar diberikan pinjaman.
4. Hutang tidak boleh disertai Jual Beli
Seorang
yang memberikan bantuan dana sebaiknya tidak
menyertai dengan jual beli. Karena ditakutkan terdapat riba di dalamnya.
5. Wajib Membayar
Hutang
Hal
yang terakhir adalah wajib membayar hutang. Bahwa hutang tidak akan diampuni meskipun seseorang tersebut mati sahid.
Comments
Post a Comment